Pesan Sahabat
Our Bookmark
Categories
- Al-Qur'an Online (1)
- Aplikasi Ponsel Islami (1)
- Artikel (27)
- Kabar Islami (1)
- Kegiatan ROHIS FURQAN Smakenza (2)
- Kisah Islami (16)
- Remaja Islami (2)
- Renungan Muslim (6)
- Software Islami (1)
- Tentang Kami (3)
- Tips 'n Trik Islami (6)
- Warna Warni (1)
Agenda Kami
Sabtu, 12 Februari 2011
20.43 | Posted by
Unknown
Imam Syafi'i membagi ilmu syari'ah menjadi dua macam :
1. Ilmu Umum : Jenis ini wajib diketahui oleh setiap muslim yang mukallaf (sudah baligh) dan memiliki akal yang normal untuk memikirkannya serta tak ada alasan bagi seorangpun untuk tidak mengetahuinya.
(Ilmu ini semisal : Ilmu mengenai shalat, puasa, haji, zakat, serta dilarangnya hal-hal yang seperti zina, khamr, mencuri, dll)
2. Ilmu Khusus : Ilmu ini hukumnya fardhu kifayah (bila telah ada sebagian yang mempelajarinya maka gugur kewajiban dari yang lainnya). Ilmu ini mencakup ilmu Qur'an, hadits, akhbar sahabat, serta perselisihan pendapat diantara (ulama) kaum muslimin. Mereka ini memiliki keutamaan dan pahala sesuai dengan kadar ilmu mereka, dan merekalah yang memiliki hak untuk beristinbath (memutuskan hukum berdasarkan teks Al-Qur'an dan Hadits), bahkan itu adalah kewajiban mereka.
(disarikan dari Tafsir Asy-Syafi'i)
1. Ilmu Umum : Jenis ini wajib diketahui oleh setiap muslim yang mukallaf (sudah baligh) dan memiliki akal yang normal untuk memikirkannya serta tak ada alasan bagi seorangpun untuk tidak mengetahuinya.
(Ilmu ini semisal : Ilmu mengenai shalat, puasa, haji, zakat, serta dilarangnya hal-hal yang seperti zina, khamr, mencuri, dll)
2. Ilmu Khusus : Ilmu ini hukumnya fardhu kifayah (bila telah ada sebagian yang mempelajarinya maka gugur kewajiban dari yang lainnya). Ilmu ini mencakup ilmu Qur'an, hadits, akhbar sahabat, serta perselisihan pendapat diantara (ulama) kaum muslimin. Mereka ini memiliki keutamaan dan pahala sesuai dengan kadar ilmu mereka, dan merekalah yang memiliki hak untuk beristinbath (memutuskan hukum berdasarkan teks Al-Qur'an dan Hadits), bahkan itu adalah kewajiban mereka.
(disarikan dari Tafsir Asy-Syafi'i)
Labels:
Artikel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar