Sabtu, 12 Februari 2011
Imam Syafi'i membagi ilmu syari'ah menjadi dua macam :

1. Ilmu Umum : Jenis ini wajib diketahui oleh setiap muslim yang mukallaf (sudah baligh) dan memiliki akal yang normal untuk memikirkannya serta tak ada alasan bagi seorangpun untuk tidak mengetahuinya.

(Ilmu ini semisal : Ilmu mengenai shalat, puasa, haji, zakat, serta dilarangnya hal-hal yang seperti zina, khamr, mencuri, dll)

2. Ilmu Khusus : Ilmu ini hukumnya fardhu kifayah (bila telah ada sebagian yang mempelajarinya maka gugur kewajiban dari yang lainnya). Ilmu ini mencakup ilmu Qur'an, hadits, akhbar sahabat, serta perselisihan pendapat diantara (ulama) kaum muslimin. Mereka ini memiliki keutamaan dan pahala sesuai dengan kadar ilmu mereka, dan merekalah yang memiliki hak untuk beristinbath (memutuskan hukum berdasarkan teks Al-Qur'an dan Hadits), bahkan itu adalah kewajiban mereka.

(disarikan dari Tafsir Asy-Syafi'i)

0 comments:

Ketika Rasulullah berkunjung ke surga Allah bersama malaikat Jibril, ketika itu Rasulullah mendengar suara yang begitu besar, suara detakan yang membuat beliau bertanya kepada Jibril,"Wahai Jibril, suara siapakah itu?" Malaikat Jibril pun menjawab,"Suara umatmu wahai Rasul Allah". Rasul pun bingung dan bertanya lagi,"Umatku yang bagaimana?" Jibril pun menjawab,"Umatmu yang selalu melangkahkan kakinya ke rumah Allah" Subhanallah.... Anda mau??? FAKTA yang ada: Jarang antara kita bergerak hatinya untuk ke Masjid tuk shalat berjama'ah khususnya para REMAJA yang terlena oleh perasaan dan kesenangan dunia.